Minggu, 22 Juni 2014

TAGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR)DALAM PANDANGAN ISLAM

Posted by ana khumairoh On 15.37


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Tanggung jawab sosial merujuk pada kewajiban-kewajiban sebuah organisasi untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat dimana ia berada. Sebuah organisasi mengemban tanggung jawab sosial dalam tiga domain yaitu pada pelaku organisasi, pada lingkungan alam, dan pada kesejahteraan sosial secara umum. Tanggung jawab sosial sangatlah harus dijalankan, karena hal itu akan berdampak pada image organisasi atau perusahaan dimata lingkungannya.

  1. Permasalahan
1.      Apakah pengertian dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ?
2.      Apa saja program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ?
3.      Bagaimana pandangan Islam tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan?

  1. Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
2.      Untuk mengetahui program-program dalam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
3.      Untuk lebih memahami pandangan Islam tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
4.      Untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Islam.




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat atau pun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya
Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.[1]
Arti CSR Dalam Perspektif Islam yaitu singkatan dari Corporate Social Responsibility artinya tanggung jawab sosial sebuah perusahaan terhadap stakeholder yang terdiri dari sinergi 3P= Profit, People, Planet. Jadi inti dari CSR adalah bagaimana dari sebuah perusahaan itu memiliki rasa tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat (People) dan kelestarian limgkungan hidup (Planet) disekitar mereka dengan tetap tidak lupa memperhitungkan untung (Profit) jangka panjang yang akan didapat.
Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

B.       Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
1.      Community Relation
Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik,
2.      Community Services
Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan Bantuan bencana alam.
3.      Community Empowering
Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya.

C.      Pandangan Islam terhadap Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Menurut Sayyid Qutb, Islam mempunyai prinsip pertanggungjawaban yang seimbang dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya. Antara jiwa dan raga, antara individu dan keluarga, antara individu dan sosial dan, antara suatu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Tanggung jawab sosial merujuk pada kewajiban-kewajiban sebuah perusahaan untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat dimana perusahaan itu berada.



Sebuah perusahaan mengemban tanggung jawab sosial dalam tiga domain:
1.      Pelaku-Pelaku Organisasi, meliputi:
a.      Hubungan Perusahaan dengan Pekerja
1)      Keputusan Perekrutan, Promosi, dll bagi pekerja.
Islam mendorong kita untuk memperlakukan setiap muslim secara adil. Sebagai contoh, dalam perekrutan, promosi dan keputusan-keputusan lain dimana seorang manajer harus menilai kinerja seseorang terhadap orang lain, kejujuran dan keadilan adalah sebuah keharusan.
2)      Upah yang adil
Dalam organisasi Islam, upah harus direncanakan dengan cara yang adil baik bagi pekerja maupun juga majikan. Pada hari pembalasan, Rasulullah SAW akan menjadi saksi terhadap orang yang mempekerjakan buruh dan mendapatkan pekerjaannya diselesaikan olehnya namun tidak memberikan upah kepadanya.
3)      Penghargaan terhadap keyakinan pekerja
Prinsip umum tauhid atau keesaan berlaku untuk semua aspek hubungan antara perusahaan dan pekerjaannya. Pengusaha Muslim tidak boleh memperlakukan perkerjaannya seolah-olah Islam tidak berlaku selama waktu kerja. Sebagai contoh, pekerja Muslim harus diberi waktu untuk mengerjakan shalat, tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan moral Islam, harus di beri waktu istirahat bila mereka sakit dan tidak dapat bekerja, dan lain-lain. Untuk menegakkan keadilan dan keseimbangan, keyakinan para pekerja non-muslim juga harus dihargai.[2]


4)   Akuntabilitas
Meskipun majikan atau pekerja secara sengaja saling menipu satu sama lain, namun mereka berdua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Allah SWT. sebagai contoh, Rasulullah SAW tidak pernah menahan upah siapapun.
5)      Hak Pribadi
Jika seorang pekerja memiliki masalah fisik yang membuatnya tidak dapat mengerjakan tugas terentu atau jika seorang pekerja telah berbuat kesalahan di masa lalu, sang majikan tidak boleh menyiarkan berita tersebut. Hal ini akan melanggar hak pribadi sang pekerja.[3]
b.      Hubungan Pekerja dengan Perusahaan
Berbagai persoalan etis mewarnai hubungan antara pekerja dengan perusahaan, terutama berkaitan dengan persoalan kejujuran, kerahasiaan, dan konflik kepentingan. Dengan demikian, seorang pekerja tidak boleh menggelapkan uang perusahaan dan jyga tidak boleh membocorkan rahasia perusahaan kepada orang luar. Praktek tidak etis lain terjadi jka para manajer menambahkan harga palsu untuk makanan dan pelayanan dlam pembukuan keuanan perusahaan mereka. Beberapa dari mereka melakukan penipuan karena merasa dibayar rendah dan ingin mendapatkan upah yang adil. Pada saat yang lain, hal ini dilakukan hanya karena ketamakkan. Bagi para pekerja Muslim, Allah SWT memberikan peringatan yang jelas di dalam Al-quran:
Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar”
Pekerja Muslim yang menyadari makna ayat diatas seharusnya tidak berbuat sesuatu dengan cara-cara yang tidak etis.
c.       Hubungan Perusahaan dan Pelaku Usaha Lain
1)      Distributor
Berkaitan dengan distributor, etika bisnis menyatakan bahwa seseorang harus melakukan negosiasi dengan harga yang adil dan tidak mengambil keuntungan berdasarkan bagian atau kekuasaan yang lebih besar. Untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk membuat perjanjian kewajiban bisnis secara tertulis. Transaksi gharar antara perusahaan dan pemasoknya juga dilarang dalam Islam.selain persoalan di perbolehkannya praktek agensi secara umum, pedagang dilarang campurtangan dalam sistem pasar bebas melalui suatu bentuk perantaraan tertentu. Perantaraan semacam ini mungkin akan menyebabkan terjadinya inflasi harga.
2)      Pembeli atau Konsumen
                        Pembeli seharusnya menerima barang dalam kondisi baik dalam kondisi baik dan dengan harga yang wajar.mereka juga harus di beri tau bila terdapat kekurangan kekurangan pada suatu barang islam melarang praktek praktek di bawah ini ketika berhubungan dengan konsumen atau pembeli:
a.       Penggunaan alat ukur atau timbanagan yang tidak tepat
b.      Penimbunan dan manipulasi harga
c.       Penjualan barang palsu atau rusak
d.      Bersumbah palsu untuk mendukung sebuah penjualan
e.       Membeli barang curian
f.       Larangan mengambil bunga atau riba
3)      Pesaing
Meskipun negara negara barat menyatakan diri sebagai kawasan berdasarkan prinsip persaingan pasar, publikasi publikasi bisnis utama akan memperlihatkan bahwa sebuah bisnis akan brusaha memenangkan dirinya dan mengeliminasi para pesaingnya. Dengan mengeliminasi para pesaingnya, sebuah perusahaan selanjutnya akan dapat memperoleh hasil ekonomi di atas rata rata melalui praktek praktek penimbunan dan monopoli harga.
2.      Lingkungan Alam
Kaum muslim selalu didorong untuk menghargai alam. Bahkan, Allah telah menunjuk keindahan alam sebagai salah satu dari tanda-tanda-Nya. Islam menekankan peran manusia atas lingkungan alam dengan membuatnya bertanggung jawab terhadap lingkungan sekelilingnya sebagai khalifah Allah SWT. Dalam peranannya sebagai khalifah, seorang pengusaha Muslim diharapkan memelihara lingkungan alamnya. Kecenderungan mutakhir paham environmentalisme bisnis, dimana sebuah usaha secara proaktif memberi perhatian sangat cermat dalam memperhatikan lingkungan, sebenarnya bukan merupakan suatu yang baru. Sejumlah contoh semakin memperjelas betapa pentingnya hbungan Islam dengan lingkungan alam, perlakuan terhadap binatang, polusi lingkungan dan hak-hak kepemilikan, dan polusi lingkungan terhadap sumber-sumber alam “bebas” seperti misalnya udara dan air.
3.      Kesejahteraan Sosial Masyarakat
Selain harus bertanggung jawab kepada berbagai pihak yang berkepentingan dalam usahanya dan lingkungan alam sekelilingnya, kaum Muslim dan organisasitempat mereka bekerja juga diharapkan memberikan perhatian kepada kesejahteran umum masyarakat dimana mereka tinggal. Sebagai bagian masyarakat, pengusaha Muslim harus turut memperhatikan kesejateraan anggotanya yang miskin dan lemah. Bisnis Muslim harus memberi perhatian kepada usaha-usaha amal dan mendukung berbagai tindakan kedermawanan.[4]

BAB III
KESIMPULAN

Tanggung jawab sosial sangat perlu diterapkan ataupun ada dalam lingkungan organisasi ataupun perusahaan pada umumnya. Bisnis merupakan salah satu sumber terjadinya persoalan yang melibatkan banyak orang, mulai dari pemimpin, pekeja, dan lingkungan sekitar. Dengan adanya tanggung jawab sosial, maka akan membuat para pelaku organisasi lebih menghargai kepada lingkungannya ditempat ia berada.





















DAFTAR PUSTAKA

Dirjosisworo Soejono, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal, di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1999)
Rafik Isa Beekhun, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004)


[1] Dirjosisworo Soejono, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal, di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1999)
[2] Rafik Isa Beekhun, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2004), hal:65-66.
[3] Ibid. hal 67
[4]Ibid. hal. 87.
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar