BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Tanggung
jawab sosial merujuk pada kewajiban-kewajiban sebuah organisasi untuk
melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat dimana ia berada. Sebuah
organisasi mengemban tanggung jawab sosial dalam tiga domain yaitu pada pelaku
organisasi, pada lingkungan alam, dan pada kesejahteraan sosial secara umum.
Tanggung jawab sosial sangatlah harus dijalankan, karena hal itu akan berdampak
pada image organisasi atau perusahaan dimata lingkungannya.
- Permasalahan
1. Apakah pengertian dari Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan ?
2. Apa saja program Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan ?
3. Bagaimana pandangan Islam tentang Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan?
- Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan.
2. Untuk mengetahui program-program dalam
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
3. Untuk lebih memahami pandangan Islam tentang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
4. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu
konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah
memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham,
komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR
merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis
dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat
atau pun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya
beserta seluruh keluarganya
Definisi
CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen
dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup
karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu
sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting,
karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai
merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan
manfaatnya.[1]
Arti CSR
Dalam Perspektif Islam yaitu singkatan dari Corporate Social Responsibility artinya
tanggung jawab sosial sebuah perusahaan terhadap stakeholder yang terdiri dari
sinergi 3P= Profit, People, Planet. Jadi inti dari CSR adalah bagaimana dari
sebuah perusahaan itu memiliki rasa tanggung jawab terhadap kesejahteraan
masyarakat (People) dan kelestarian limgkungan hidup (Planet) disekitar mereka
dengan tetap tidak lupa memperhitungkan untung (Profit) jangka panjang yang
akan didapat.
Contoh bentuk tanggung jawab itu
bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk
anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan
untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk
masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan
tersebut berada.
B.
Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
1.
Community Relation
Kegiatan ini
menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada
para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain:
melaksanakan sosialisasi instalasi listrik,
2.
Community Services
Program
bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau
kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain
memberikan Bantuan bencana alam.
3.
Community Empowering
Kegiatan ini terdiri dari
program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk
menunjang kemandiriannya.
C.
Pandangan Islam terhadap Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
Menurut Sayyid
Qutb, Islam mempunyai prinsip pertanggungjawaban yang seimbang dalam segala
bentuk dan ruang lingkupnya. Antara jiwa dan raga, antara individu dan
keluarga, antara individu dan sosial dan, antara suatu masyarakat dengan
masyarakat yang lain. Tanggung jawab sosial merujuk pada kewajiban-kewajiban
sebuah perusahaan untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat
dimana perusahaan itu berada.
Sebuah perusahaan
mengemban tanggung jawab sosial dalam tiga domain:
1. Pelaku-Pelaku Organisasi, meliputi:
a. Hubungan
Perusahaan dengan Pekerja
1) Keputusan Perekrutan, Promosi, dll bagi pekerja.
Islam mendorong kita untuk
memperlakukan setiap muslim secara adil. Sebagai contoh, dalam perekrutan,
promosi dan keputusan-keputusan lain dimana seorang manajer harus menilai
kinerja seseorang terhadap orang lain, kejujuran dan keadilan adalah sebuah
keharusan.
2) Upah yang adil
Dalam organisasi Islam, upah harus
direncanakan dengan cara yang adil baik bagi pekerja maupun juga majikan. Pada
hari pembalasan, Rasulullah SAW akan menjadi saksi terhadap orang yang
mempekerjakan buruh dan mendapatkan pekerjaannya diselesaikan olehnya namun
tidak memberikan upah kepadanya.
3) Penghargaan terhadap keyakinan pekerja
Prinsip umum tauhid atau keesaan
berlaku untuk semua aspek hubungan antara perusahaan dan pekerjaannya.
Pengusaha Muslim tidak boleh memperlakukan perkerjaannya seolah-olah Islam
tidak berlaku selama waktu kerja. Sebagai contoh, pekerja Muslim harus diberi
waktu untuk mengerjakan shalat, tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
yang bertentangan dengan aturan moral Islam, harus di beri waktu istirahat bila
mereka sakit dan tidak dapat bekerja, dan lain-lain. Untuk menegakkan keadilan
dan keseimbangan, keyakinan para pekerja non-muslim juga harus dihargai.[2]
4) Akuntabilitas
Meskipun majikan atau pekerja secara
sengaja saling menipu satu sama lain, namun mereka berdua harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Allah SWT. sebagai contoh,
Rasulullah SAW tidak pernah menahan upah siapapun.
5) Hak Pribadi
Jika seorang pekerja memiliki
masalah fisik yang membuatnya tidak dapat mengerjakan tugas terentu atau jika
seorang pekerja telah berbuat kesalahan di masa lalu, sang majikan tidak boleh
menyiarkan berita tersebut. Hal ini akan melanggar hak pribadi sang pekerja.[3]
b. Hubungan Pekerja dengan Perusahaan
Berbagai persoalan etis mewarnai
hubungan antara pekerja dengan perusahaan, terutama berkaitan dengan persoalan
kejujuran, kerahasiaan, dan konflik kepentingan. Dengan demikian, seorang
pekerja tidak boleh menggelapkan uang perusahaan dan jyga tidak boleh
membocorkan rahasia perusahaan kepada orang luar. Praktek tidak etis lain
terjadi jka para manajer menambahkan harga palsu untuk makanan dan pelayanan
dlam pembukuan keuanan perusahaan mereka. Beberapa dari mereka melakukan
penipuan karena merasa dibayar rendah dan ingin mendapatkan upah yang adil.
Pada saat yang lain, hal ini dilakukan hanya karena ketamakkan. Bagi para
pekerja Muslim, Allah SWT memberikan peringatan yang jelas di dalam Al-quran:
“Katakanlah: Tuhanku hanya
mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan
perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar”
Pekerja Muslim yang menyadari makna
ayat diatas seharusnya tidak berbuat sesuatu dengan cara-cara yang tidak etis.
c. Hubungan Perusahaan dan Pelaku Usaha Lain
1) Distributor
Berkaitan dengan distributor, etika
bisnis menyatakan bahwa seseorang harus melakukan negosiasi dengan harga yang
adil dan tidak mengambil keuntungan berdasarkan bagian atau kekuasaan yang
lebih besar. Untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan, Allah SWT telah
memerintahkan kita untuk membuat perjanjian kewajiban bisnis secara tertulis.
Transaksi gharar antara perusahaan dan pemasoknya juga dilarang dalam Islam.selain
persoalan di perbolehkannya praktek agensi secara umum, pedagang dilarang
campurtangan dalam sistem pasar bebas melalui suatu bentuk perantaraan
tertentu. Perantaraan semacam ini mungkin akan menyebabkan terjadinya inflasi
harga.
2)
Pembeli
atau Konsumen
Pembeli
seharusnya menerima barang dalam kondisi baik dalam kondisi baik dan dengan
harga yang wajar.mereka juga harus di beri tau bila terdapat kekurangan kekurangan
pada suatu barang islam melarang praktek praktek di bawah ini ketika
berhubungan dengan konsumen atau pembeli:
a. Penggunaan
alat ukur atau timbanagan yang tidak tepat
b. Penimbunan
dan manipulasi harga
c. Penjualan
barang palsu atau rusak
d. Bersumbah
palsu untuk mendukung sebuah penjualan
e. Membeli
barang curian
f. Larangan
mengambil bunga atau riba
3) Pesaing
Meskipun negara negara barat menyatakan diri sebagai kawasan berdasarkan
prinsip persaingan pasar, publikasi publikasi bisnis utama akan memperlihatkan bahwa
sebuah bisnis akan brusaha memenangkan dirinya dan mengeliminasi para
pesaingnya. Dengan mengeliminasi para pesaingnya, sebuah perusahaan selanjutnya
akan dapat memperoleh hasil ekonomi di atas rata rata melalui praktek praktek
penimbunan dan monopoli harga.
2. Lingkungan Alam
Kaum muslim selalu didorong untuk
menghargai alam. Bahkan, Allah telah menunjuk keindahan alam sebagai salah satu
dari tanda-tanda-Nya. Islam menekankan peran manusia atas lingkungan alam
dengan membuatnya bertanggung jawab terhadap lingkungan sekelilingnya sebagai
khalifah Allah SWT. Dalam peranannya sebagai khalifah, seorang pengusaha Muslim
diharapkan memelihara lingkungan alamnya. Kecenderungan mutakhir paham
environmentalisme bisnis, dimana sebuah usaha secara proaktif memberi perhatian
sangat cermat dalam memperhatikan lingkungan, sebenarnya bukan merupakan suatu
yang baru. Sejumlah contoh semakin memperjelas betapa pentingnya hbungan Islam
dengan lingkungan alam, perlakuan terhadap binatang, polusi lingkungan dan hak-hak
kepemilikan, dan polusi lingkungan terhadap sumber-sumber alam “bebas” seperti
misalnya udara dan air.
3. Kesejahteraan Sosial Masyarakat
Selain harus bertanggung jawab
kepada berbagai pihak yang berkepentingan dalam usahanya dan lingkungan alam sekelilingnya,
kaum Muslim dan organisasitempat mereka bekerja juga diharapkan memberikan
perhatian kepada kesejahteran umum masyarakat dimana mereka tinggal. Sebagai
bagian masyarakat, pengusaha Muslim harus turut memperhatikan kesejateraan anggotanya
yang miskin dan lemah. Bisnis Muslim harus memberi perhatian kepada usaha-usaha
amal dan mendukung berbagai tindakan kedermawanan.[4]
BAB III
KESIMPULAN
Tanggung jawab sosial sangat perlu
diterapkan ataupun ada dalam lingkungan organisasi ataupun perusahaan pada
umumnya. Bisnis merupakan salah satu sumber terjadinya persoalan yang
melibatkan banyak orang, mulai dari pemimpin, pekeja, dan lingkungan sekitar.
Dengan adanya tanggung jawab sosial, maka akan membuat para pelaku organisasi
lebih menghargai kepada lingkungannya ditempat ia berada.
DAFTAR PUSTAKA
Dirjosisworo Soejono, Hukum Perusahaan
Mengenai Penanaman Modal, di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1999)
Rafik Isa
Beekhun, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004)
[1]
Dirjosisworo Soejono, Hukum Perusahaan Mengenai
Penanaman Modal, di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1999)
[2]
Rafik Isa Beekhun,
Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2004), hal:65-66.
[3]
Ibid. hal 67
[4]Ibid.
hal. 87.
Categories: Ekonomi Islam
0 komentar:
Posting Komentar