BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Managemen berasal dari kata to manage yang artinya mengatur.
Pengaturan itu harus di lakukan melalui proses dan di atur berdasarkan urutan
dari fungsi-fungsi managemen itu. Jadi dapat kita simpulan bahwasannya
managemen itu merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan.
Selanjutnya Bank syari’ah adalah lembaga bank yang dikelola dengan dasar-dasar
syari’ah. Dengan kata lain, pengelolaan bank syari’ah harus didasarkan pada
nilai, prinsip dan konsep syari’ah, begitu juga dengan Managemen yang ada di
dalam Bank Syari’ah, Managemen di dalam Bank berfungsi sebagai sarana pendorong
tercapainya tujuan dari Bank Syari’ah itu sendiri. Bukan hanya untuk pencapain
ke untungan semata melainkan untuk kemaslahatan umat.
Bank syariah adalah lembaga bank yang dikelola dengan dasar-dasar syariah dengan kata lain, pengelolaan bank syariah harus didasarkan pada nilai, prinsip, dan konsep syariah, Dalam makalh ini mencakup mencakup sebagian penjelasan mengenai Pola Managemen Bank Syari’ah yaitu : Tujuan dari Managemen bank syari’ah, aspek dan sifat manusia sebagai dasar managemen bank syari’ah, unsur dari managemen bank syari’ah dan implikasinya dalam bank syariah.
Bank syariah adalah lembaga bank yang dikelola dengan dasar-dasar syariah dengan kata lain, pengelolaan bank syariah harus didasarkan pada nilai, prinsip, dan konsep syariah, Dalam makalh ini mencakup mencakup sebagian penjelasan mengenai Pola Managemen Bank Syari’ah yaitu : Tujuan dari Managemen bank syari’ah, aspek dan sifat manusia sebagai dasar managemen bank syari’ah, unsur dari managemen bank syari’ah dan implikasinya dalam bank syariah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah
tujuan dari managemen bank syari’ah?
2.
Apa
saja aspek dan sifat manusia sebagai dasar managemen bank syari’ah?
3.
Apa
saja unsur dari managemen bank syari’ah dan bagaimana implikasinya di bank
syari’ah?
C. Tujuan
1.
Mengetahui
tujuan dari managemen bank syari’ah.
2.
Mengetahui
aspek dan sifat manusia sebagai dasar managemen bank syari’ah.
3.
Mengetahui
unsur-unsur managemen dan implikasinya di bank syari’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tujuan Manajemen Syariah
Semua
organisasi baik yang berbentuk badan usaha swasta atau non swasta, badan
organisasi yang bersifat publik atau lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan,
tentu mempunyai tujuan sendiri-sendiri yang menjadi motivasi atau alasan dari
didirikannya organisasi tersebut. Manajemen di dalam suatu badan usaha, baik industri, niaga dan jasa, tidak
terkecuali jasa perbankkan, didorong oleh motif mendapatkan keuntungan
(profit). Untuk mendapatkan keuntungan yang besar, manajemen harus
diselenggarakan dengan efisien. Manajemen sangat menentukan bagaimana sebuah
organisasi akan berkembang kedepannya, oleh karena itu manajemen dalam organisasi haruslah dilakukan
dengan seefisien mungkin. Sikap mengefisienkan inilah yang harus ada pada setiap pengusaha dan manajer di
manapun mereka berada, baik dalam organisasi bisnis, pelayanan publik, maupun
organisasi pelayanan kemasyarkatan. Perbedaannya hanyalah pada falsafah hidup
yang dianut oleh masing-masing pendiri atau manajer badan usaha tersebut.
Manajemen yang
kita kenal sekarang ini adalah manajemen Barat yang individualistis dan
kapitalistis. Di dalam masyarakat yang individualistis, kepentingan bersama
dapat ditangguhkan demi kepentingan diri sendiri. Hal ini disebabkan karena
mereka telah meninggalkan nilai-nilai religius yang berdasarkan hubungan
tanggung jawab antara manusia dengan Tuhannya, baik mengenai suruhan yang
ma’ruf dan pencegahan yang munkar, semata-mata ditujukan untuk memenuhi
kebutuhannya sendiri.
B.
Aspek dan Sifat Manusia Sebagai Dasar Manajemen Syariah
Di dalam diri
manusia terdapat aspek-aspek yang menggerakkan manusia bertindak dan
membutuhkan sesuatu. Aspek-aspek yang perlu untuk dipertimbangkan dalam
membangun aspek manajemen islami adalah sebagai berikut:
1.
Kebutuhan
fitrah manusia sebagai dasar manajemen Islami
Manusia terdiri
dari unsur jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan akal dan hati. Unsur-unsur
manusia itu memiliki kebutuhannya masing-masing. Manusia mempunyai tubuh yang
tunduk pada hukum fisik, yang oleh karenanya merupakan subyek dari fisiknya.
Guna mempertahankan hidupnya manusia perlu makan, minum, pakaian dan
perlindungan (QS Al-A’raf (7):31). Tetapi manusia bukanlah semata-mata terdiri
dari tubuh saja, sehingga semua persoalan tidak dapat diselesaikan dengan hukum-hukum fisik semata.
Manusia juga
adalah makhluk biologis, karena itu juga tunduk pada hukum-hukum biologis. Guna
melestarikan spesiesnya, manusia mempunyai alat reproduksi dalam dirinya yang
ditandai oleh kecenderungan berupa sex dan berkembang biak (QS. Ali Imran
(3):14).
Namun manusia
juga bukan hanya merupakan alat reproduksi yang dapat diteliti dengan kacamata
sexologi semata. Manusia juga memiliki akal yang membutuhkan sarana berupa ilmu
pengetahuan dan kemampuan untuk memikirkan berbagai rahasia dari ciptaan Allah
yang ada di langit dan di bumi (QS. Ali Imran (3):189). Sebagai makhluk
rasional, sifat akal selalu menuntut kepuasan. Dari sudut pandang ini maka ilmu
pengetahuan adalah merupakan tuntutan kebutuhannya.
Selain itu
manusia juga termasuk makhluk sosial yang didorong oleh watak aslinya untuk
bergaul dengan manusia lainnya. Keinginan alamiah untuk menjalin hubungan
permanen antara pria dan wanita, ketergantungan anak manusia akan perlindungan
orang tuanya, keinginan manusia untuk membela kepentingan keturunannya dan
mempertahankan kasih sayang antara saudara sedarah, kesemuanya itu merupakan
kecenderungan alami yang mengarahkan mereka dalam membangun kehidupan
sosialnya.
Namun,
keramah-tamahan dalam pergaulan hanyalah merupakan salah satu kualitas
eksistensinya. Hal ini bukan satu-satunya acuan untuk melengkapi pemenuhan
kebutuhan kehidupan yang sempurna. Justru di jaman sekarang ini tidak jarang
orang berbuat riya’, ingin dilihat orang, minta agar sedekah yang diberikannya
diumumkan, agar diketahui dan dipuji, kemudian memperoleh julukan dermawan.
Padahal di mata Allah, nilai setiap amal itu tergantung pada niatnya.
Agar manusia
selalu terdorong untuk berusaha memenuhi kebutuhannya, Allah menghiasi pula
dengan nafsu dan keinginan, baik untuk memperoleh kesenangan biologis (sex dan
beranak pinak) maupun kesenangan lainnya seperti kecintaan kepada harta yang
banyak, dari jenis emas dan perak, kuda pilihan, binatang ternak dan sawah
ladang (QS 3:14).
Nafsulah atau
lebih tepatnya keinginan yang merupakan motivator bagi manusia untuk selalu
berusaha memenuhi keinginannya tersebut. Guna memenuhi keinginannya itu, sang
nafsu lalu meminta bantuan akal untuk mencari cara yang paling cepat dan mudah
untuk mendapatkan-nya. Akal akan menawarkan berbagai alternatif, sesuai dengan kapasitasnya.
Kualitas akal ini akan tergantung pada pengetahuan dan pengalaman yang
dimilikinya, sedangkan tawaran alternatif metode yang disarankan oleh akal
tersebut bisa bersifat rasional atau irrasional. Biasanya alternatif yang
ditawarkan itu bersifat netral dan bebas nilai. Metode yang bersifat rasional
adalah seperti bercocok tanam, bekerja memproduksi barang yang diinginkan,
melakukan pertukaran barang dengan orang lain, meminta harta warisan yang
menjadi haknya, bahkan termasuk mengemis, mencuri, merampok dan sebagainya.
Sedangkan metode yang bersifat irrasional adalah seperti menggunakan ilmu
sihir, spekulasi, berjudi dan lain-lain.
Manusia adalah
juga merupakan makhluk moral spiritual, yang membedakan antara kebaikan dan
kejahatan, memiliki dorongan bawaan untuk mencapai realitas di luar pengertian
akal. Fungsi dari moral spiritual ini diperankan oleh hati. Dalam hal ini, hati
berfungsi memberikan pertimbangan kepada nafsu, apakah jenis kebutuhan yang
diinginkannya itu halal atau haram, bermanfaat ataukah membahayakan dirinya,
jumlah kebutuhan yang diinginkannya itu wajar ataukah berlebihan, dan cara
mendapatkannya itu layak ataukah tidak untuk diperturutkan dan dilaksanakan.
Kualitas dari
pertimbangan hati itu akan tergantung kepada sistem nilai yang dianutnya dan
intensitasnya mengingat AIlah yang diimaninya. Apabila hati beriman kepada
Allah dan selalu mengingatNya dengan intensitas yang tinggi, maka nilai
pertimbangannya pun semakin baik sesuai dengan norma-norma etika yang telah
ditetapkan oleh Allah. Sebaliknya apabila hati beriman kepada toghut maka nilai
pertimbangannya pun akan sesat karena mengukuti nasihat-nasihat toghut.
Akumulasi
interaksi antara nafsu, akal dan hati inilah yang akan menentukan kualitas
nilai diri manusia tersebut. Diri yang seimbang (nafs al muthmainnah) hanya
akan memenuhi kebutuhan yang sesuai dengan fitrahnya saja, yaitu kebutuhan yang
dihalalkan oleh Allah swt., dalam jumlah yang diperlukan saja, tidak berlebihan
dan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh ajaran Allah dan RasulNya. Lain
halnya dengan diri yang serakah (nafs al lawwamah) dan liar (nafs al amarah)
yang selalu terdorong memenuhi segala keinginan, seperti yang diciptakan oleh
setan-setan kapitalis yang memang sangat kreatif dan aktif dalam menciptakan,
memproduksi, dan mendorong timbulnya kebutuhan-kebutuhan secara berlebihan,
yang justru merusak kualitas hidup manusia, seperti makanan haram, minuman
keras, obat-obat terlarang, judi, seks bebas dan sebagainya.
Untuk
mendapatkannya pun ditempuh dengan cara-cara yang dilarang oleh Islam, seperti
menyuap, merampas, korupsi, menipu, mencuri, merampok, riba, judi, perdagangan
gelap, menimbun dan usaha-usaha lain yang menghancurkan masyarakat.
Dorongan-dorongan itulah yang melandasi paradigma ekonomi kapitalis yang menyatakan
bahwa kebutuhan tidak terbatas, sehingga mereka terus memproduksi apa saja asal
masih ada yang menginginkan, meskipun produk itu tidak bermanfaat, bertentangan
dengan fitrah kebutuhan manusia, bahkan merusak masyarakat secara keseluruhan.
Secara singkat
dapat dikatakan bahwa manusia yang terdiri dari keseluruhan sifat-sifat
tersebut (fisik, biologis, intelektual, spiritual dan sosiologis) memiliki
kebutuhan masing-masing yang dipadukan bersama-sama. Sementara di luar itu, ada
suatu masalah penting untuk dipertimbangkan, yaitu dengan segala keberadaannya
dalam semua aspek kehidupannya yang beragam manusia merupakan bagian dari
sistem alam raya yang sangat besar dan luas .
Keseimbangan
pemenuhan kebutuhan masing-masing unsur tersebut akan sangat bergantung kepada
lemah-kuatnya dorongan nafsu dan kualitas pengendalian yang diperani oleh akal
dan hati. Akal dan hati yang berkualitas pasti akan membatasi konsumsinya
sebatas kebutuhan fitrahnya. Konsumsi yang melebihi kebutuhan fitrah adalah
kebutuhan palsu, yang justru akan merusak dirinya.
Demikianlah
Allah swt telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna, yang
terdiri dari berbagai unsur yang terorganisir dengan rapi, dan interaksi antar
unsur-unsur yang ada mencerminkan suatu sistem manajemen yang sangat sempurna
dan canggih. Sudah seharusnya manusia menjadikannya sebagai I’tibar dalam
membangun suatu sistem organisasi dan manajemen yang baik (QS. Ash-Shaff(61):
4)
2.
Tujuan
hidup manusia sebagai tujuan manajemen
Allah berfirman
dalam QS. Adz-Dzariyat (51):56. Inilah tujuan hidup manusia menurut ajaran
Allah SWT., yang berintikan tauhid (pengesaan Tuhan) diikuti dengan seruan agar
manusia beriman dan cinta kepada Allah dan Rasulnya serta yakin akan adanya
hari akhirat . Segala tindakan dan kegiatan manusia hendaknya dilandasi
motivasi untuk memperoleh keridlaan Allah, orientasinya kepada kebahagiaan
akhirat (tanpa melupakan bagiannya di dunia) dan aplikasinya adalah ditegakkannya
hukum (syariah) Allah di bumi. Inilah yang membedakannya dengan orang-orang
sekuler, yang motivasi dan orientasi sikap, tindakan dan kegiatannya hanya
untuk memperoleh kesenangan hidup di dunia saja, dan aplikasinya adalah tujuan
menghalalkan segala cara.
Bagi setiap
muslim, keridhaan Allah adalah segala sumber dari kebahagiaan, di dunia dan di
akhirat. Dunia adalah ladang tempat bertanam, hasil yang dinikmatinya di dunia
adalah bagian kecil saja dari hasil yang sesungguhnya akan diperoleh. Bagian hasil
terbesar justru akan dinikmatinya di akhirat. Allah, selain sebagai
satu-satunya zat yang patut disembah (tauhid uluhiyah), Allah jualah
satu-satunya pengatur seluruh alam beserta isinya (tauhid rubbubiyah). Manusia
sebagai hamba-Nya wajib menyerahkan diri bulat-bulat kepada-Nya dan rela untuk
diatur oleh-Nya. Pemenuhan kebutuhan hidupnya di dunia sebatas keperluan untuk
mengabdikan dirinya kepada Allah. Oleh karenanya setiap usaha yang dilakukan
dalam kehidupan dunia ini haruslah senantiasa disesuaikan dengan hukum dan
ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh syariah Allah SWT. Manusia
diciptakan Allah agar berfungsi sebagai penguasa (khalifah) di bumi (QS.
An-An’am (6) : 165) dengan tugas untuk memelihara dan memakmurkan bumi. Karena
bumi dengan semua sistem ekologi yang telah diciptakan Allah itu sudah
merupakan tempat yang baik bagi hidup mereka. Pemanfaatan segala sumber daya di
dalamnya harus dilakukan dengan daya cipta yang tinggi dan dengan memperhatikan
prinsip keseimbangan. Manusia harus menyadari segala tindakan yang dapat
menimbulkan kerusakan di bumi.
Tugas ini
memerlukan pengertian yang tepat tentang hukum-hukum Allah yang menguasai alam
ciptaan-Nya, dilanjutkan dengan kegiatan bertindak untuk melakukan suatu yang
baru, yang baik (saleh), untuk kebaikan (maslahat) bagi manusia, dengan
menggunakan teknologi yang sesuai dengan hukum itu. Hal ini berkaitan erat
dengan ajaran tentang prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran dalam kegiatan
hidup, terutama dalam kegiatan ekonomi yang menyangkut proses pembagian
kekayaan dan pemerataannya di antara masyarakat.
Beberapa faktor
strategis dan fundamental harus dipertimbangkan dalam menentukan penilaian
dasar dan tujuan manajemen yaitu:
a.
Hak
Asasi Manusia
b.
Hak
dan kewajiban bekerja
c.
Akhlaqul
karimah
C.
Unsur Manajemen Syari’ah dan Implikasinya di Bank Syari’ah
1.
Perencanaan
Semua dasar dan
tujuan manajemen seperti tersebut di atas haruslah terintegrasi, konsisten dan
saling menunjang satu sama lain. Untuk menjaga konsistensi kearah pencapaian
tujuan menejemen maka setiap usaha itu harus didahului olehproses perencanaan
yang baik. Allah berfirman dalam Surah Al-Hasy (59):18. Suatu perencanaan yang
baik dilakukan melalui berbagai proses kegiatan yang meliputi forecasting,
objective, policies, programes, procedures dan budget. Pada dasarnya
perencanaan di bank syariah merupakan bagian dari manajemen keuangan bank
secara umum. Dimana, pada perencanaan bank syariah terdapat asas dan prinsip
syariah dalam perlakuan pada arus kas, manajemen sumber dana, manajemen penggunaan
dana misalnya.
a.
Forecasting
Forecasting
adalah suatu peramalan usaha yang sistematis, yang paling mungkin memperoleh
sesuatu di masa yang akan datang, dengan dasar penaksiran dan menggunakan
perhitungan yang rasional atas fakta yang ada. Fungsi periraan adalah untuk
memberi informasi sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Bagi
menejer yang telah berpengalaman tidak jarang terjadi perkiraan itu dilakukan
berdasarkan intuisi atau firasat. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh
manajeman bank adalah melakukan peramalan usaha dengan melihat kondisi internal
dan eksternal dalam rangka perumusan kebijakan dasar.
b.
Objective
Objective atau
tujuan adalah nilai yang akan dicapai atau diinginkan oleh seseorang atau badan
usaha. Tujuan dari organisasi harus dirumuskan dengan jelas, realistis dan
dapat diketahui oleh semua orang yang terlibat dalam organisasi, agar mereka
dapat berpartisipasi dengan penuh kesadaran.
Tujuan
manajemen bank syari’ah tidak saja meningkatkan kesejahteraan bagi para
stakeholders, tetapi juga harus mempromosikan dan mengembangkan aplikasi dari
prinsip-prinsip Islam, syari’ah dan tradisinya ke dalam bisnis keuangan dan
bisnis lainnya yang terkait. Oleh karena itu aktivitas perencanaan tujuan masa
depan harus dilakukan dengan baik, teliti, lengkap dan rinci, dan perumusan
kebijakan itu haruslah disusun bersama oleh direksi bersama-sama dengan dewan
komisaris dan DPS dan perencanaan operasional harus disusun bersama dengan para
pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional. Jadi yang
dimaksudkan adalah agar kita menyusun perencanaan tujuan secara profesional,
tidak sekedar coba-coba.
c.
Policies
Policies dapat
berarti rencana kegiatan (plan of action) atau dapat diartikan sebagai suatu
pedoman pokok (guiding principles) yang diadakan yang diadakan oleh suatu Badan
Usaha untuk menentukan kegiatan yang berulang-ulang.
Suatu policies
dapat dikenal dengan dua macam sifat, yaitu: pertama merupakan prinsip-prinsip
dan kedua sebagai aturan untuk kegiatan-kegiatan (rules of actions). Oleh
karena itu policies merupakan prinsip yang menjadi aturan daalam kegiatan yang
terus-menerus, setidak-tidaknya selama jangka waktu pelaksanaan rencana suatu
organisasi. Keputusan mengenai suatu policies ditentukan oleh top manajemen
atau chief executive officer atau Board of Directions dari suatu Badan Usaha.
Para manajer bertanggung jawab (accountable) untuk menafsirkan, menjelaskan dan
menjamin pelaksanaan policies tersebut. Suatu policies haruslah merupakan suatu
pernyataan positif (pocitive declaration) dan merupakan perintah yang harus
dipenuhi (imperative) oleh seluruh jajaran di dalam organisasi secara vertikal
ke bawah.
Bidang kegiatan
bank yang perlun dirumuskan dalam wujud kebijakan dasar (basic policies)
umumnya meliputi bidang penting dalam aktifitas bank, yaitu meliputi :
1)
Tipe
nasabah yang dilayani atau sasaran bagi pemasaran produknya.
2)
Jenis
layanan yang disediakan.
3)
Daerah
atau wilayah pelayanan.
4)
Sistem
penyampaian produk dan jasa bank.
d.
Persaingan
Ketepatan dan kecepatan pelayanan dengan biaya yang relatif murah
adalah dambaan nasabah, karena itu bank harus tanggap dan berupaya menciptakan
suasana fanatisme nasabah melalui pelayanan prima agar mampu bersaing dengan
baik.
e.
Programmes
Adalah
sederetan kegiatan yang digambarkan untuk melaksanakan policies. Program ini
merupakan rencana kegiatan yang dinamis yang biasanya dilaksanakan secara
bertahap, dan terikat dengan ruang dan waktu.
f.
Schedules
Adalah
pembagian program yang harus diselesaikan menurut urutan-urutan waktu tertentu.
Dalam keadaan terpaksa schedules dapat berubah, tapi program dan tujuan tidak
berubah.
g.
Procedures
Adalah suatu
gambaran sifat atau metode untuk melaksanakan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Perbedaanya dengan program adalah program menyatakan apa yang harus dikerjakan,
sedangkan prosedur bericara tentang bagaimana mekanismenya.
h.
Budget
Adalah suatu taksiran atau perkiraan
biaya yang harus dikeluarkan dan pendapatan yang diharapkan dipeorleh dimasa
yang akan datang.
2.
Pengorganisasian
Allah menciptakan manusia dalam satu komunitas, satu sama
lainnya saling berhubungan dan berinteraksi. kesemuanya ditugasi atau diamanahi
sebagai kholifah dimuka bumi. Dalam menjalankan fungsi kekholifahannya
diharapkan dapat menciptakan kemakmuran. Pengorganisasian atau Perencanaan dan pengembangan orgaisasi adalah
meliputi pembagian kerja yang logis, penetapan garis tanggung jawab dan
wewenang yang jelas, pengukuran pelaksanaan dan prestasi yang dicapai.
3. Struktur Organsiasi
Disamping
Dewan Komisaris dan Direksi, Bank Umum Syariah dan BPRS wajib memiliki Dewan
pengawas syariah (DPS) yang ditempatkan di kantor pusat bank tersebut. Anggota
DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang ditunjuk oleh
Dewan Syariah Nasional (DSN) . Oleh karena itu struktur organisasi bank perlu
disesuaikan.
Sementara itu
bagi bank umum konvensional yang membuka kantor cabang syariah, selain wajib
memiliki DPS juga diwajibkan membentuk Unit Usaha Syariah (UUS). UUS merupakan
satuan kerja di kantor pusat bank umum yang berfungsi sebagai kantor induk bagi
kantor-kantor cabang syariah. Karena BPR konvensional tidak diperkenankan untuk
memiliki kantor cabang syariah, maka UUS tidak dikenal pada BPR.
a.
Dewan Syariah Nasional
Dewan Syariah
Nasional (DSN) merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
bertugas menumbuh kembangkan penerapan niilai-nilai syariah dalam kegiatan
perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha
bank, asuransi dan reksadana.
Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun. DSN merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Disamping itu DSN juga mempunyai kewenangan untuk:
Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun. DSN merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Disamping itu DSN juga mempunyai kewenangan untuk:
1)
memberikan
atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai anggota DPS pada satu
lembaga keuangan syariah.
2)
Mengeluarkan
fatwa yang mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi
dasar tindakan hukum fihak terkait.
3)
Mengeluarkan
fatwa yang menjadi landasan bagi kettentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang, seperti Bank Indonesia dan BAPEPAM.
4)
Memberikan
peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari
fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
5)
Mengusulkan
kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak
diindahkan.
b. Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah
badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah nasional (DSN) pada bank.
Anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang juga
memiliki pengetahuan umum bidang perbankan. Persyaratan anggota DPS ditetapkan
oleh DSN.
Dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan
otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk dan jasa
bank dengan ketentuan dan prinsip syariah.
Tugas utama DPS
adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan
prisnip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Selain itu DPS juga mempunyai
fungsi:
1)
Sebagai
penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan Unit Usaha Syariah dan
pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek
syariah.
2)
Sebagai
mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran
pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
3)
Sebagaii
perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegiattan usaha
serta perkembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya
satu kali dalam setahun. Bank yang akan membentuk DPS dalam rangka perubahan
kegiatan usaha atau membuka kantor cabang syariah untuk pertama kalinya dapat
menyampaikan permohonan penempatan anggota DPS kepada DSN.
BAB III
KESIMPULAN
Jika semua faktor jiwa kepemimpinan yang telah diterangkan
diatas ada pada setiap orang dengan rasa tanggung jawab, maka akan terciptalah
mekanisasi roda kepemimpinan yang harmonis, berjalan lancar, dan tertib
sehingga dengan demikian keberhasilan dan kemenangan akan mudah dicapai sebagai
tujuan utama.
Bagaimanapun keadaan manusia di muka bumi ini tidaklah
terlepas dari rasa tanggung jawab, terlebih sebagai pemimpin, pemerintah atau
pamong maupun organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan lainnya, maka dari
segenap pola tingkah laku dan sikap akan dipertanggung jawabkan kepada Allah
Swt. Methode, reporting, budgeting dan lainnya merupakan realisasi dari amanat
yang diemban sebagai orang pimpinan yang jujur serta bertanggung jawab.
Aspek dan Sifat Manusia Sebagai Dasar Manajemen Bank Syari’ah seharusnya
adalah Kebutuhan fitrah manusia sebagai dasar managemen yaitu Manusia sebagai
makhluk moral spiritual, yang membedakan antara kebaikan dan kejahatan,
memiliki dorongan bawaan untuk mencapai realitas di luar pengertian akal.
Fungsi dari moral spiritual ini diperankan oleh hati. Dalam hal ini, hati
berfungsi memberikan pertimbangan kepada nafsu, apakah jenis kebutuhan yang
diinginkannya itu halal atau haram, bermanfaat ataukah membahayakan dirinya,
jumlah kebutuhan yang diinginkannya itu wajar ataukah berlebihan, dan cara
mendapatkannya itu layak ataukah tidak untuk diperturutkan dan dilaksanakan.
Selanjutnya tujuan hidup manusia sebagai tujuan managemen yaitu Bagi setiap muslim, keridlaan Allah adalah segala sumber dari kebahagiaan, di dunia dan di akhirat. Dunia adalah ladang tempat bertanam, hasil yang dinikmatinya di dunia adalah bagian kecil saja dari hasil yang sesungguhnya akan diperoleh. Bagian hasil terbesar justru akan dinikmatinya di akhirat. Allah, selain sebagai satu-satunya zat yang patut disembah (tauhid uluhiyah), Allah jualah satu-satunya pengatur seluruh alam beserta isinya (tauhid rubbubiyah). Manusia sebagai hamba-Nya wajib menyerahkan diri bulat-bulat kepada-Nya dan rela untuk diatur oleh-Nya. Pemenuhan kebutuhan hidupnya di dunia sebatas keperluan untuk mengabdikan dirinya kepada Allah. Oleh karenanya setiap usaha yang dilakukan dalam kehidupan dunia ini haruslah senantiasa disesuaikan dengan hukum dan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh syariah Allah SWT.
Selanjutnya tujuan hidup manusia sebagai tujuan managemen yaitu Bagi setiap muslim, keridlaan Allah adalah segala sumber dari kebahagiaan, di dunia dan di akhirat. Dunia adalah ladang tempat bertanam, hasil yang dinikmatinya di dunia adalah bagian kecil saja dari hasil yang sesungguhnya akan diperoleh. Bagian hasil terbesar justru akan dinikmatinya di akhirat. Allah, selain sebagai satu-satunya zat yang patut disembah (tauhid uluhiyah), Allah jualah satu-satunya pengatur seluruh alam beserta isinya (tauhid rubbubiyah). Manusia sebagai hamba-Nya wajib menyerahkan diri bulat-bulat kepada-Nya dan rela untuk diatur oleh-Nya. Pemenuhan kebutuhan hidupnya di dunia sebatas keperluan untuk mengabdikan dirinya kepada Allah. Oleh karenanya setiap usaha yang dilakukan dalam kehidupan dunia ini haruslah senantiasa disesuaikan dengan hukum dan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh syariah Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Manajemen Perbankan Syari’ah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN,
2005.
Categories: Ekonomi Islam
0 komentar:
Posting Komentar