Senin, 29 Desember 2014

persiapan analisis pembiayaan

Posted by ana khumairoh On 05.34
BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Dalam bank syariah maupun bank konvensional, untuk melakukan kegiatan pembiayaan tidaklah semudah yang dibayangkan, jika ingin pembiayaan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan maka perlu dilakukan analisis sebelum melakukan kegiatan pembiayaan tersebut baik dari sisi calon nasabah (pemohon) maupun dari sisi kegiatan atau usaha yang akan di biayai. Dari situlah bank akan mengetahui apakah permohonan pembiayaan yang diajukan nasabah itu bisa ditindaklanjuti (disetujui) atau tidak. Dalam analisis pembiayaan diperlukan beberapa syarat atau persiapan untuk mempermudah dalam melakukan pembiayaan tersebut. Dalan analisi pembiayaan dipelukan persiapan yang harus disiapkan sebelum melakukan analisi pembiayaan tersebut. Mulai dari hal-hal kecil seperti data interview sampai pada prakteknya analisis pembiayaan tersebut. Lalu bagaimanakah persiapan yang harus dilakukan dalam analisis pembiayaan? RUMUSAN MASALAH Bagaimana persiapan dalam melakukan analisis pembiayaan? TUJUAN Untuk mengetahui persiapan dalan melakukan analisis pembiayaan. BAB II PEMBAHASAN PERSYARATAN ANALISIS Dalam kegiatan ini meliputi aktivitas termasuk dalam pengumpulan informasi dan data yang diperlukan untuk bahan analisis. Kualitas hasil analisis pembiayaan sangat tergantung pada 3 (tiga) faktor, yaitu: Faktor Sumber Daya Manusia (SDM) Analisis pembiayaan dilaksanakan oleh seorang account officer (AO). Account officer atau AO adalah petugas yang melakukan pemasaranpembiayaan, kemudian melakukan analisis pembiayaan. Seorang account officermengawalinya dengan membuat perencanaan, usaha apa saja yang layak dibiayai diwilayahnya, dan berapa kira-kira dana yang diperlukan untuk menyalurkanpembiayaannya. Kemudian account officer akan melakukan kunjungan ke usaha nasabah, melakukan wawancara, menggali sebetulnya apa yang diperlukan oleh nasabahtersebut sehingga dapat membuat suatu keputusan apakah permohonan pembiayaanyang diajukan oleh calon debitur atau debitur pantas untuk dibiayai Banyak sekali dijumpai, nasabah sebetulnya hanya tahu bahwa dia perlupinjaman, tapi belum jelas berapa dan untuk apa. Disini diperlukan keahlian seorangaccount officer untuk melakukan probing, agar kebutuhan pinjaman memang sesuaidengan keperluan nasabah (ada unsur tepat waktu, tepat jumlah, dan tepatsasaran). Account officer juga sekaligus menjadi konsultan, karena bagi nasabah kecil,tak jarang mereka bisa bercerita, menunjukkan bon-bon, bukti penjualan atau pesanan,tetapi tak bisa membuat laporan keuangan. Disini account officer memandu nasabahagar dapat membuat neraca perkiraan usaha nasabah, serta cash flow kemampuanmembayarnya. account officer juga harus sensitif, apakah nasabah mengatakan yangsebenarnya (disinilah perlunya melakukan probing, cek dan re-cek), kemudianmelakukan analisa. Selanjutnya account officer akan mengusulkan dalam bentukmemorandum analisis pembiayaan kepada atasannya, dan atasan akan meneruskankedalam komite pembiayaan (loan Comittee) untuk mendapat putusan, apa berupapersetujuan maupun penolakan. Oleh karena itu seorang account officer harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Sudah bisa dengan formulir analisis dan cara menganalisis. Mengetahui spread sheet program untuk analisis pembiayaan Memiliki pengetahuan tentang pengertian yang tepat mengenai prinsip-prinsip pembiayaan Mengetahui prakter/kebiasaan dalam perdagangan/perusahaan Mempunyai wawasan luas dalam bidang keuangan/permodalan, manajemen, akuntansi dan ekonomi Memiliki mental yang kuat sehingga dapat mudah mempengaruhi account officer harus mengetahui: ketentuan dan larangan yang berlaku atas pembiayaan yang dimohon besar pembiayaan yang diminta dan untuk apa pembiayaan tersebut digunakan bagaimana rencana pembiayaan dan peluasan oleh nasabah, serta dari mana dana sumber dana perluasan pembiayaan atau cash flow usaha nasabah informasi dan data utama yang diperlukan sehubungan dengan pembiayaan yang diminta informasi dan data tambahan apa yang perlu dilengkapi Faktor Data Analisis Informasi dan data yang diperlukan harus lengkap, dapat dipercaya, dan akurat. Untuk mendekati hal tersebut dapat ditempuh cara, antara lain: Melakukan penelitian secara fisik ( On The Spot ). Untuk laporan keuangan (neraca dan daftar rugi/laba) bisa dengan cara meminta bantuan kantor akuntan. Teknik Analisis Analisis harus dilakukan secara teliti dan mengikuti ketentuan. Secara umum, teknik analisis meliputi dua macam, yaitu analisis kuantitatif (agunan, perhitungan limit) dan analisis kualitatif (legalitas, pemasaran,manajemen, teknis produksi). INFORMASI DAN DATA YANG DIPERLUKAN Yaitu mencakup semua keterangan dan data yang diperlukan untuk bahan analisis sehubungan dengan permohonan pembiayaan yang diajukan oleh pemohon. Dibawah ini diuraiankan informasi dan data yang harus dipenuhi untuk setiap permohonan pembiayaan: Informasi Dan Data Umum Tentang Nasabah Surat permohonan pembiayaan dari nasabah Akta pendirian dan perubahan-perubahan serta pengesahan dari instansi yang berwenang, antara lain firma, CV, PT, Yayasan, Koperasi. Surat kewarganegaraan Izin usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Departemen Perdagangan. Neraca dan daftar rugi/laba dua tahun terakhir dan neraca tahun yang sedang berjalan. Jika pemohon pembiayaan itu atas nama pribadi maka yang bersangkutan tidak wajib melampirkan laporan keuangan pada SPT tahunan PPh, hanya diwajibkan menyampaikan foto kopi SPT tahunan PPh. Realisasi usaha minimal dua belas bulan atau minimal enam bulan terkahir. Rencana penggunaan pembiayaan. Cash Budget (cash flow projection) untuk periode selama jangka waktu pembiayaan yang diminta serta rencana penarikan dan pelunasan pembiayaan. Curriculum Vitae dari para pengurus meliputi antara lain umur, pendidikan pengalaman serta pasfoto para pengurus dan komisaris. Kopi surat tanda pembayaran pajak perseroan tahun terakhir (surat fiskal), PBB, dan NPWP yang telah dilegalisasi. Daftar jaminan yang ditunjukan jenis barang, jumlah/ukuran, lokasi, nilai (utama,tambahan,sumber penilaian), status kepemilikan dan kopi bukti kepemilikan Keterangan mengenai hubungan dan jabatan setiap anggota pengurus dengan perushaan lain (jika ada). Keterangan mengenai keadaan perusahaan apakah pernah pailit, pernah masuk atau masih terdaftar dalam black list yang bersangkutan, apakah pernah dihukum penjara. Informasi Dan Data Khusus Untuk Pembiayaan Modal Kerja a.    Pembiayaan Ekspor Irrevocable L/C untuk barang-baramg bersangkutan yang masih outstanding (jika ada). Persediaan barang untuk diekspor. Rencana dua belas bulan atau minimal enam bulan Realisasi dua belas bulan atau minimal enam bulan terakhir Penjelasan harga jual per unit dari barang-barang. Penjelasan cara memperoleh barang-barang. Pembiayaan Perdagangan Lokal (Dalam Negeri) Pembiayaan untuk distribusi pangan Surat penunjukan sebagai distributor dan sub-distributor oleh supplier pemasok Keterangan mengenai tempat penyimpanan/gudang (kapasitasnya dan fasilitas lainnya) Keterangan daerah pemasaran dan penyaluran Jatah penebusan per bulan yang diberikan oleh pemasok berikut bukti-buktinya Daftar langganan Daftar dan kapasitas alat angkut yang dimiliki/disewa Perdagangan umum/toko, data yang diperlukan adalah: Realisasi pembelian dan penjualan dua belas bulan atau enam bulan terakhir, (jenis barang, kuantum dan nilai) Rencana pembelian dan penjualan dua belas bulan atau minimal enam bulan yang akan datang (jenis barang, kuantum dan nilai) Sales countract dan atau purchase order (jika ada) Keterangan tempat penyimpanan/gudang/toko Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah setempat Daftar langganan (jika ada) Daftar stok terakhir berikut jenis barang, kuatum, dan nilai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari kantor perdagangan setempat Surat izin usaha dari dinas kesehatan setempat (khusus untuk perdagangan obat-obatan/farmasi) Pembiayaan Industri Umum Alat-alat produksi yang digunakan : jenis mesin dan peralatan, tahun pembuatan kapasitas produksi per jam status pemilikan pengadaan suku cadang dan pemeliharaan mesin dan fasilitas pemeliharaan Realisasi produk dan penjualan enam bulan terakhir, rincian perbulan, me

persiapan analisis pembiayaan

Posted by ana khumairoh On 05.33
BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Dalam bank syariah maupun bank konvensional, untuk melakukan kegiatan pembiayaan tidaklah semudah yang dibayangkan, jika ingin pembiayaan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan maka perlu dilakukan analisis sebelum melakukan kegiatan pembiayaan tersebut baik dari sisi calon nasabah (pemohon) maupun dari sisi kegiatan atau usaha yang akan di biayai. Dari situlah bank akan mengetahui apakah permohonan pembiayaan yang diajukan nasabah itu bisa ditindaklanjuti (disetujui) atau tidak. Dalam analisis pembiayaan diperlukan beberapa syarat atau persiapan untuk mempermudah dalam melakukan pembiayaan tersebut. Dalan analisi pembiayaan dipelukan persiapan yang harus disiapkan sebelum melakukan analisi pembiayaan tersebut. Mulai dari hal-hal kecil seperti data interview sampai pada prakteknya analisis pembiayaan tersebut. Lalu bagaimanakah persiapan yang harus dilakukan dalam analisis pembiayaan? RUMUSAN MASALAH Bagaimana persiapan dalam melakukan analisis pembiayaan? TUJUAN Untuk mengetahui persiapan dalan melakukan analisis pembiayaan. BAB II PEMBAHASAN PERSYARATAN ANALISIS Dalam kegiatan ini meliputi aktivitas termasuk dalam pengumpulan informasi dan data yang diperlukan untuk bahan analisis. Kualitas hasil analisis pembiayaan sangat tergantung pada 3 (tiga) faktor, yaitu: Faktor Sumber Daya Manusia (SDM) Analisis pembiayaan dilaksanakan oleh seorang account officer (AO). Account officer atau AO adalah petugas yang melakukan pemasaranpembiayaan, kemudian melakukan analisis pembiayaan. Seorang account officermengawalinya dengan membuat perencanaan, usaha apa saja yang layak dibiayai diwilayahnya, dan berapa kira-kira dana yang diperlukan untuk menyalurkanpembiayaannya. Kemudian account officer akan melakukan kunjungan ke usaha nasabah, melakukan wawancara, menggali sebetulnya apa yang diperlukan oleh nasabahtersebut sehingga dapat membuat suatu keputusan apakah permohonan pembiayaanyang diajukan oleh calon debitur atau debitur pantas untuk dibiayai Banyak sekali dijumpai, nasabah sebetulnya hanya tahu bahwa dia perlupinjaman, tapi belum jelas berapa dan untuk apa. Disini diperlukan keahlian seorangaccount officer untuk melakukan probing, agar kebutuhan pinjaman memang sesuaidengan keperluan nasabah (ada unsur tepat waktu, tepat jumlah, dan tepatsasaran). Account officer juga sekaligus menjadi konsultan, karena bagi nasabah kecil,tak jarang mereka bisa bercerita, menunjukkan bon-bon, bukti penjualan atau pesanan,tetapi tak bisa membuat laporan keuangan. Disini account officer memandu nasabahagar dapat membuat neraca perkiraan usaha nasabah, serta cash flow kemampuanmembayarnya. account officer juga harus sensitif, apakah nasabah mengatakan yangsebenarnya (disinilah perlunya melakukan probing, cek dan re-cek), kemudianmelakukan analisa. Selanjutnya account officer akan mengusulkan dalam bentukmemorandum analisis pembiayaan kepada atasannya, dan atasan akan meneruskankedalam komite pembiayaan (loan Comittee) untuk mendapat putusan, apa berupapersetujuan maupun penolakan. Oleh karena itu seorang account officer harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Sudah bisa dengan formulir analisis dan cara menganalisis. Mengetahui spread sheet program untuk analisis pembiayaan Memiliki pengetahuan tentang pengertian yang tepat mengenai prinsip-prinsip pembiayaan Mengetahui prakter/kebiasaan dalam perdagangan/perusahaan Mempunyai wawasan luas dalam bidang keuangan/permodalan, manajemen, akuntansi dan ekonomi Memiliki mental yang kuat sehingga dapat mudah mempengaruhi account officer harus mengetahui: ketentuan dan larangan yang berlaku atas pembiayaan yang dimohon besar pembiayaan yang diminta dan untuk apa pembiayaan tersebut digunakan bagaimana rencana pembiayaan dan peluasan oleh nasabah, serta dari mana dana sumber dana perluasan pembiayaan atau cash flow usaha nasabah informasi dan data utama yang diperlukan sehubungan dengan pembiayaan yang diminta informasi dan data tambahan apa yang perlu dilengkapi Faktor Data Analisis Informasi dan data yang diperlukan harus lengkap, dapat dipercaya, dan akurat. Untuk mendekati hal tersebut dapat ditempuh cara, antara lain: Melakukan penelitian secara fisik ( On The Spot ). Untuk laporan keuangan (neraca dan daftar rugi/laba) bisa dengan cara meminta bantuan kantor akuntan. Teknik Analisis Analisis harus dilakukan secara teliti dan mengikuti ketentuan. Secara umum, teknik analisis meliputi dua macam, yaitu analisis kuantitatif (agunan, perhitungan limit) dan analisis kualitatif (legalitas, pemasaran,manajemen, teknis produksi). INFORMASI DAN DATA YANG DIPERLUKAN Yaitu mencakup semua keterangan dan data yang diperlukan untuk bahan analisis sehubungan dengan permohonan pembiayaan yang diajukan oleh pemohon. Dibawah ini diuraiankan informasi dan data yang harus dipenuhi untuk setiap permohonan pembiayaan: Informasi Dan Data Umum Tentang Nasabah Surat permohonan pembiayaan dari nasabah Akta pendirian dan perubahan-perubahan serta pengesahan dari instansi yang berwenang, antara lain firma, CV, PT, Yayasan, Koperasi. Surat kewarganegaraan Izin usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Departemen Perdagangan. Neraca dan daftar rugi/laba dua tahun terakhir dan neraca tahun yang sedang berjalan. Jika pemohon pembiayaan itu atas nama pribadi maka yang bersangkutan tidak wajib melampirkan laporan keuangan pada SPT tahunan PPh, hanya diwajibkan menyampaikan foto kopi SPT tahunan PPh. Realisasi usaha minimal dua belas bulan atau minimal enam bulan terkahir. Rencana penggunaan pembiayaan. Cash Budget (cash flow projection) untuk periode selama jangka waktu pembiayaan yang diminta serta rencana penarikan dan pelunasan pembiayaan. Curriculum Vitae dari para pengurus meliputi antara lain umur, pendidikan pengalaman serta pasfoto para pengurus dan komisaris. Kopi surat tanda pembayaran pajak perseroan tahun terakhir (surat fiskal), PBB, dan NPWP yang telah dilegalisasi. Daftar jaminan yang ditunjukan jenis barang, jumlah/ukuran, lokasi, nilai (utama,tambahan,sumber penilaian), status kepemilikan dan kopi bukti kepemilikan Keterangan mengenai hubungan dan jabatan setiap anggota pengurus dengan perushaan lain (jika ada). Keterangan mengenai keadaan perusahaan apakah pernah pailit, pernah masuk atau masih terdaftar dalam black list yang bersangkutan, apakah pernah dihukum penjara. Informasi Dan Data Khusus Untuk Pembiayaan Modal Kerja a.    Pembiayaan Ekspor Irrevocable L/C untuk barang-baramg bersangkutan yang masih outstanding (jika ada). Persediaan barang untuk diekspor. Rencana dua belas bulan atau minimal enam bulan Realisasi dua belas bulan atau minimal enam bulan terakhir Penjelasan harga jual per unit dari barang-barang. Penjelasan cara memperoleh barang-barang. Pembiayaan Perdagangan Lokal (Dalam Negeri) Pembiayaan untuk distribusi pangan Surat penunjukan sebagai distributor dan sub-distributor oleh supplier pemasok Keterangan mengenai tempat penyimpanan/gudang (kapasitasnya dan fasilitas lainnya) Keterangan daerah pemasaran dan penyaluran Jatah penebusan per bulan yang diberikan oleh pemasok berikut bukti-buktinya Daftar langganan Daftar dan kapasitas alat angkut yang dimiliki/disewa Perdagangan umum/toko, data yang diperlukan adalah: Realisasi pembelian dan penjualan dua belas bulan atau enam bulan terakhir, (jenis barang, kuantum dan nilai) Rencana pembelian dan penjualan dua belas bulan atau minimal enam bulan yang akan datang (jenis barang, kuantum dan nilai) Sales countract dan atau purchase order (jika ada) Keterangan tempat penyimpanan/gudang/toko Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah setempat Daftar langganan (jika ada) Daftar stok terakhir berikut jenis barang, kuatum, dan nilai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari kantor perdagangan setempat Surat izin usaha dari dinas kesehatan setempat (khusus untuk perdagangan obat-obatan/farmasi) Pembiayaan Industri Umum Alat-alat produksi yang digunakan : jenis mesin dan peralatan, tahun pembuatan kapasitas produksi per jam status pemilikan pengadaan suku cadang dan pemeliharaan mesin dan fasilitas pemeliharaan Realisasi produk dan penjualan enam bulan terakhir, rincian perbulan, me

Posted by ana khumairoh On 05.29
MAKALAH PENGANGGARAN PERUSAHAAN Penganggaran Biaya pada Kas Dosen Pengampu : Didik Kusno Adji Disusun Oleh : ANDIYANSAH 1287084 SITI NUROHMAH 1289344 LILIS SELVIANA 1288284 SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI STAIN JURAI SIWO METRO 2014/2015 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr.Wb. Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, Karena berkat rahnat hidayahnya sayadapatmenyelesaikan makalah ini dengan judul “Penganggaran Biaya pada Kas “, makalahini disusun untuk melengkapi tugas Mata Kuliah penganggaran perusahaan. Sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah menunjukkan jalan kebaikan dan kebenaran di dunia dan akhirat kepada umat manusia. Penulis menyadari masih banyak kekurangan pada penulisan laporan makalah ini, untuk itu penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran yang membangun dari seluruh pihak yang berhubungan dengan makalah ini, agar kedepannya penulis dapat memperbaikinya. Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Metro, 2014 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I PENDAHULUAN 1 Latar Belakang 1 Rumusan Masalah 2 Tujuan 2 BAB II PEMBAHASAN 3 Anggaran kas 3 Pengertian Anggaran Kas 3 Manfaat dan tujuan anggaran kas 3 Dimensi Waktu Perencanaan dan Pengendalian Kas 5 siklus kas 9 Faktor yang mempengaruhi besaran kas 10 Sumber dan penerimaan kas 11 Pengunaan kas 12 Laporan sumber dan penggunaan kas 12 Penerapan Anggaran Kas 14 BAB III KESIMPULAN 16 DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Perusahaan merupakan suatu organisasi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan yang tidak terbatas dalam cara yang menguntungkan. Pada umumnya perusahaan bertujuan untuk mencari laba seoptimal mungkin dengan memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang terbatas, sehingga para pengelola perusahaan dapat memanfaatkan sumber-sumber ekonomi itu secara efektif dan efisien. Namun demikian tujuan perusahaan bukan hanya mencari laba melainkan juga mengemban tugas kemasyarakatan yaitu bergerak sebagai pelopor pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Kas adalah kekayaan perusahaan yang merupakan sejumlah dana yang ada di perusahaan. Selain itu kas juga merupakan salah satu unsur modal kerja yang sangat penting artinya didalam membiayai operasi perusahaan sehari-hari. Kas mempunyai kedudukan yang sentral dalam usaha menjaga kelancaran operasi perusahaan sebagai penunjang keputusan strategi jangka panjang. Anggaran kas yang dikelola dengan baik sangat diperlukan dalam administrasi, karena anggaran kas merupakan proyeksi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam periode tertentu. Dalam hal ini anggaran kas memiliki tujuan pokok untuk merencanakan penganggaran kas yang seoptimal mungkin, yaitu rencana untuk menyediakan kas yang cukup baik dalam jumlah maupun waktunya. Jumlah uang kas yang berlebihan ataupun yang kurang, keduanya mempunyai akibat negatif bagi perusahaan, kekurangan kas dapat mengakibatkan tidak terbayarnya berbagai kewajiban seperti hutang gaji dan bunga bank, hutang dagang pada rekaman bahan baku dan sebagainya. Hal ini akan menurunkan produktivitas kerja serta merugikan nama baik perusahaan di mata para supplier perusahaan. Sebaliknya kas yang berlebihan berarti menyerap dana modal kerja yang langkah dan mahal, sehingga menaikkan beban tetap perusahaan. Jelaslah bahwa operasi perusahaan haruslah direncanakan dalam batas-batas dana yang tersedia. Dan sebaiknya harus disediakan dengan jumlah yang cukup untuk melaksanakan operasi perusahaan seperti yang telah direncanakan. Dengan demikian sangatlah diperlukan penentuan jumlah kas yang optimal agar kegiatan operasi perusahaan dapat berjalan sesuai dengan yang direncanaka Rumusan Masalah Apa yang dimksud dengan anggaran kas? Apa manfaat dan tujuan anggaran kas? Bagaimana penerapan anggaran kas? Tujuan Untuk mengetahui pengertian anggaran kas. Untuk mengetahui manfaat dan tujuan anggaran kas. Untuk mengetahui bagaimana penerapan anggaran kas. BAB II PEMBAHASAAN Anggaran kas Pengertian Anggaran Kas Anggaran kas menunjukkan rencana sumber dan penggunaan kas selama tahun anggaran yang terdiri dari rencana penerimaan kas (aliran kas masuk) dan perencanaan pengeluaran kas (aliran kas keluar). Anggaran kas adalah suatu alat yang dapat digunakan manajer keuangan untuk meramalkan atau memperkirakan kebutuhan-kebutuhan dana jangka pendek dan untuk mengetahui kekurangan atau kelebihan uang selama periode budget”. Dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa anggaran kas akan memilik peranan yang penting dalam mengendalikan kas, dimana kegunaannya terutama untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam menambah dana dari sumber-sumber intern dan sekaligus memperkirakan saldo kas pada setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan. Anggaran kas (cash budget) bersangkut paut dengan estimasi terinci mengenai antisipasi penerimaan dan dan pengeluaran kas untuk periode anggaran bersangkutan atau untuk priode khusus lain nya. Anggaran kas telah dia akui secara umum sebagai alat manajemen yang sangat bermanfaat dan hakiki (esensial). Perencanaan dan pengendalian kas merupakan dasar bagi manajemen yang baik. Dalam menjalankan suatu perusahaan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan, dibutuhkan suatu efektivitas pengendalian kas terhadap setiap perusahaan Manfaat dan tujuan anggaran kas Anggaran berperan sebagai alat bantu manajemen dalam melakukan perencanaan sumber daya yang akan diperoleh dan digunakan, serta mengendalikan bagaimana sumber tersebut digunakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam jangka waktu tertentu. Anggaran dapat membantu manajemen dalam pengendalian kas, karena anggaran kas memberikan informasi yang berguna tentang pola penerimaan dan pengeluaran kas setiap periode operasi perusahaan, Terkait tujuan penyusunan anggaran kas, dengan menyusun anggaran kas maka perusahaan akan mampu untuk: Menentukan posisi kas pada berbagai waktu, yaitu dengan memperbandingkan uang kas masuk dengan uang kas keluar. Sehingga saldo kas pada akhir suatu periode akan sama dengan saldo kas awal ditambah penerimaan-penerimaan kas pada suatu periode dan dikurangi pengeluaran-pengeluaran kas pada waktu yang sama. Memperkirakan kemungkinan terjadinya defisit atau surplus. Defisit terjadi bilamana pemasukan ditambah saldo awal ternyata lebih kecil dari kebutuhan pengeluaran yang harus dibayar. Sebaliknya surplus akan terjadi bilamana pemasukan melebihi pengeluaran, sehingga jumlah saldo akhir periode mengalami peningkatan. Terhadap kemungkinan defisit inilah perusahaan perlu lebih waspada. Mempersiapkan keputusan pembelanjaan berjangka pendek atau berjangka panjang. Dengan terjadinya defisit kas perusahaan perlu mencari dana tambahan dari sumber yang paling menguntungkan. Sebaliknya dengan adanya surplus yang diketahui lama sebelumnya, dapat dipersiapkan pemilihan alternatif penggunaan yang paling menguntungkan. Menggunakannya sebagai dasar kebijaksanaan pemberian kredit. Besar kecilnya kas yang tersedia juga menunjukkan kemampuan perusahaan membelanjai modal kerjanya. Kemampuan pembelanjaan modal kerja ini pada gilirannya juga merupakan dasar bagi perusahaan untuk menggunakan kebijakan kredit sebagai upaya meningkatkan volume penjualan. Menggunakannya sebagai dasar otorisasi dana anggaran yang disediakan. Sesuatu jenis biaya yang sudah dianggarkan perlu diatur penggunaannya lewat mekanisme otorisasi pengeluaran kas. Dengan demikian plafon anggaran tidak akan terlampaui dan sekaligus disesuaikan dengan keadaan likuiditas perusahaan. Anggaran kas yang sudah ada juga berfungsi sebagai dasar penilaian terhadap realisasi pengeluaran kas yang sebenarnya. Dengan demikian varian dalam arus kas masuk maupun kas keluar dapat diketahui yang menjadi penyebabnya. Dalam usaha untuk meminimumkan resiki resiko, perusahaan harus mengejar dua tujauan atas ramalan kas, yaitu: Untuk kepentingan likuiditas Mengelola kas adalah usaha agar tak kekurangan kas, sehingga perusahaan selalu siap didalam memenuhi kewajiban usahanya. Kas juga di gunakan untuk membayar utang jatuh tempo. Untuk kepentingan profitabilitas Mengelola kas bertujuan

Senin, 15 Desember 2014

contoh proposal

Posted by ana khumairoh On 15.30
BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Sebagaimana lembaga keuangan lain terutama bank – bank yang membuka  layanan berbasis Syariah, maka Pegadaian pun demikian. Pembukaan Pegadaian berbasis Syariah pertama kali pada tahun 2003 dengan dibukanya Unit Layanan Pegadaian Syariah (ULGS) Dewi Sartika, Jakarta Timur.  Pembukaan Pegadaian berbasis Syariah merupakan respon positif Manajemen Pegadaian terhadap keinginan sebagian masyarakat  muslim  untuk menghadirkan transaksi keuangan yang  sesuai dengan Syariat Islam. Lembaga-lembaga Pegadaian Syariah saat ini semakin banyak dan menyebar, mengindikasikan bahwa Pegadaian Syariah mempunyai prospek pertumbuhan yang baik. Kehadiran Pegadaian Syariah menjadi menarik dan membuat penasaran bagi masyarakat terlebih mereka yang sudah menjadi nasabah Pegadaian.  Sepertinya  di balik daya tarik dan pertanyaan sebagian masyarakat tentang Pegadaian Syariah tertanam harapan mereka bahwa Pegadaian Syariah memberikan pelayanan yang lebih syar’i dari pada Pegadaian Konvensional.  Harapan – harapan yang ditangkap  Manajemen Pegadaian dengan kehadiran Pegadaian Syariah seperti harapan”pegadaian syariah lebih murah dari pada pegadaian konvensional. Mengapa? Jawabannya adalah karena syariah, jadi karena syariah itulah hendaklah lebih murah....!” . tetapi benarkah kenyataan demikian? Berikut ini di berikan ilustrasi perbandingan: Dari ilustrasi perbandingan diatas dapat kita ketahui, dengan nilai pinjaman yang sama Rp 4.000.000, nilai taksiran barang gadai Rp 4.347.826,dan golongan marhun bih adalah B3 serta lama waktu pengkreditan sama-sama 22 hari, ternyata besarnya biaya ijaroh yang menjadin kewajiban nasabah pegadaian syariah adalah (Rp.92.700) hampir sama atau bahkan lebih mahal di banding bunga yang ada di pegadaian konvensional (Rp.92.000). Hal ini berarti, identitas syariah yang digunakan oleh pegadaian syariah sama sekali tidak berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang penggadai. Persoalan pegadaian syariah dan pegadaian konvensional yang memiliki banyak kesamaan tidak memberikan arti penting dalam menjawab persoalan syariah seputar masalah gadai. Secara essensial antara pegadaian syariah dan pegadaian konvensional tidaklah berbeda justru kalau dikaji dari segi kemaslahatan pegadaian syariah lebih banyak membebani penggadai daripada pegadaian konvensional. Yang menjadi pertanyaan besar penulis adalah motif dikeluarkannya peraturan yang terkait dengan  pegadaian syariah itu seperti apa. Kalau misalnya kata syariah hanya untuk menarik pelanggan yang mayoritas muslim jelas ini sudah menyalahi ketentuan syariat islam yang diturunkan oleh Allah. Dan mencaplok nama syariah pada pada bidang bisnis jelas merupakan pelanggaran yang tidak bermoral. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan ” apakah cara bermuamalah seperti inikah yang dianggap lebih adil, yang di wenangkan oleh syar’i? Apakah pegadaian konvensional lebih memberatkan dari pada pegadaian syariah, atau bahkan sebaliknya? Pertanyaan- pertanyaan seperti ini memang sering muncul. Hal ini wajar saja karena seharusnya pegadaian syariah hadir untuk menghapus pembebanan bunga yang ada di pegadaian konvensional. Bukan malah mengganti sistem bunga dengan akad ijaroh. Karena sungguh tidaklah masuk akal barang gadai yang difungsikan sebagai kepercayaan pemilik hutang yang apabila ia tidak sanggup melunasinya tetapi malah dikenai biaya penyewaan tempat yang besarnya hampir sama dengan sistem bunga. Dari segi penggunaan istilah tertutama istilah ijarah yang digunakan oleh pegadaian syariah untuk memungut biaya penyimpanan barang jaminan penggadai sebenarnya memiliki essensi yang sama dengan bunga yang dipergunakan oleh pegadaian konvensional terhadap uang pinjaman. Dengan menggunakan siklus empat bulanan terhadap tarif ijaroh akan sulit kita membedakan dengan pegadaian konvensional. Sehingga yang terjadi adalah bukan perbedaan dari segi esensi, tetapi hanya dalam penggunaan istilah. Hal menarik yang patut dicermati sebagaimana yang dikatakan oleh Abdul Manan dalam bukunya ekonomi islam adalah jangan sampai praktik ekonomi islam memakai nama dalam bentuk syariah dengan esensi riba yang sama. Hal ini akan sangat mencoreng citra syariah sebagai ajaran yang berasal dari Allah. حَدَّثَنَا أَبُوْ بَكْرِبْنُ أبىِ شَيْبَةَ، ثَنَا وَكِيْعً عَنْ زَكَرِيَّا، عَنِ الشَّعْبِىِّ، عَنْ اَبىِ هُرَيْرَةَ: قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلظًّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُوْنًا، وَلَبَنُ الدَّارِ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا. وَعَلىَ الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ Arti hadis: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Zakariya dari Asy Sya'bi dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Punggung kendaraan boleh dinaiki jika tergadai, susu boleh diminum jika tergadai, dan bagi orang yang menaiki dan meminum wajib memberikan nafkahnya (biaya perawatan)." Dari penjelasan hadis diatas, kita dapat mengetahui pemanfaatan barang gadai hanya boleh dilakukan hanya sekedar pengganti biaya pemeliharaan yang apabila tidak dirawat akan menyebabkan marhun rusak. Karena dengan akad rahn tidak dapat begitu saja berpindah kepemilikan walaupun hanya memanfaatkan saja. Kepemilikan marhun tetap ada ditangan rahn. Dalam pergadaian modern saat ini biasanya nasabah hanya menggadaikan benda-benda kecil seperti perhiasan, surat-surat berharga, BPKB motor dan BPKB mobil, dan lain sebagainya, yang memang barang tersebut memerlukan biaya administrasi. Tetapi apabila difikirkan biaya tersebut tidak harus digantungkan dengan besarnya pinjaman atau lamanya waktu, atau bahkan besarnya sama dengan sistem ribawi. Saya (penulis) pernah berdiskusi dengan salah satu mahasisiwa ekonomi syariah yang terkenal bijaksana dan luas pengetahuannya dia mengatakan “ kasus seperti ini adalah merekayasa hukum Allah atau yang disebut hilah (akan dibahas pada materi berikutnya). Kita ambil contoh ilustrasi pada materi awal, perolehan pendapatan pegadaian konvensional Rp. 92.000, yang diperoleh dari bunga. Karena bunga dianggap riba, sedang riba diharamkan oleh syara’. maka supaya tidak terkena hukum riba, pegadaian syariah mengganti sistem ribawi dengan sistem ijaroh yang pada endingnya tidak mengurangi beban pembiayaan nasab dengan beban bunga. Dalam pegadaian sistem bunga, maka besarnya pembiayaan diperoleh dari semakin lama waktu kredit dan besarnya pinjaman. Hal ini tidak berbeda dengan sistem ijaroh, semakin lama jangka waktu pelunasan maka semakin besar pula biaya yang menjadi kewajiban nasabah. Hal inilah yang menjadi alasan kelompok yang kontra terhadap lembaga keuangan syariah,dengan menganggap hal ini ter masuk hilah. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka peneliti merasa tertarik untuk membahas fenomena tersebut dengan rumusan masalah sebagai berikut apa yang dimaksud pegadaian syariah dan pegadaian konvensional? Bagaimana mekanisme pembiayaan dalam pegadaian syariah dan konvensional ? Bagaimana perbedaan secara sepesifik mekanisme pembiayaan kedua lembaga tersebut? Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pengertian pegadaian syariah dan konvensional. Mengetahui meknisme pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga pegadaian konvensional maupun syariah. Mengetahui dan menganalisis perbandingan teknis mekanisme pembiayaan lembaga pegadaian konvensional maupun syariah. Manfaat Penelitian Adapun manfaat yang ingin diperoleh dalam penelitian ini: Bagi penulis; penelitian ini dilakukan untuk menambah khasanah keilmuan penulis serta menghilangkan/ menjawab keraguan mengenai hukum syara terhadap lembaga pegadaian konvensional maupun syariah.’. Bagi Umum; memberikan kesadaran terhadap orang lain untuk mempertimbangkan atau meneliti sesuatu yang berlabel syariah. sebagaimana yang dikatakan oleh Abdul Manan dalam bukunya ekonomi islam adalah jangan sampai praktik ekonomi islam memakai nama dalam bentuk syariah dengan esensi riba yang sama. Hal ini akan sangat mencoreng citra syariah sebagai ajaran yang berasal dari Allah .. Sistmatika Pembahasan Sistematika dalam penulisan ini adalah: Bab I Pendahuluan, yang terdiri da

Posted by ana khumairoh On 15.29
BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Sebagaimana lembaga keuangan lain terutama bank – bank yang membuka  layanan berbasis Syariah, maka Pegadaian pun demikian. Pembukaan Pegadaian berbasis Syariah pertama kali pada tahun 2003 dengan dibukanya Unit Layanan Pegadaian Syariah (ULGS) Dewi Sartika, Jakarta Timur.  Pembukaan Pegadaian berbasis Syariah merupakan respon positif Manajemen Pegadaian terhadap keinginan sebagian masyarakat  muslim  untuk menghadirkan transaksi keuangan yang  sesuai dengan Syariat Islam. Lembaga-lembaga Pegadaian Syariah saat ini semakin banyak dan menyebar, mengindikasikan bahwa Pegadaian Syariah mempunyai prospek pertumbuhan yang baik. Kehadiran Pegadaian Syariah menjadi menarik dan membuat penasaran bagi masyarakat terlebih mereka yang sudah menjadi nasabah Pegadaian.  Sepertinya  di balik daya tarik dan pertanyaan sebagian masyarakat tentang Pegadaian Syariah tertanam harapan mereka bahwa Pegadaian Syariah memberikan pelayanan yang lebih syar’i dari pada Pegadaian Konvensional.  Harapan – harapan yang ditangkap  Manajemen Pegadaian dengan kehadiran Pegadaian Syariah seperti harapan”pegadaian syariah lebih murah dari pada pegadaian konvensional. Mengapa? Jawabannya adalah karena syariah, jadi karena syariah itulah hendaklah lebih murah....!” . tetapi benarkah kenyataan demikian? Berikut ini di berikan ilustrasi perbandingan: Dari ilustrasi perbandingan diatas dapat kita ketahui, dengan nilai pinjaman yang sama Rp 4.000.000, nilai taksiran barang gadai Rp 4.347.826,dan golongan marhun bih adalah B3 serta lama waktu pengkreditan sama-sama 22 hari, ternyata besarnya biaya ijaroh yang menjadin kewajiban nasabah pegadaian syariah adalah (Rp.92.700) hampir sama atau bahkan lebih mahal di banding bunga yang ada di pegadaian konvensional (Rp.92.000). Hal ini berarti, identitas syariah yang digunakan oleh pegadaian syariah sama sekali tidak berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang penggadai. Persoalan pegadaian syariah dan pegadaian konvensional yang memiliki banyak kesamaan tidak memberikan arti penting dalam menjawab persoalan syariah seputar masalah gadai. Secara essensial antara pegadaian syariah dan pegadaian konvensional tidaklah berbeda justru kalau dikaji dari segi kemaslahatan pegadaian syariah lebih banyak membebani penggadai daripada pegadaian konvensional. Yang menjadi pertanyaan besar penulis adalah motif dikeluarkannya peraturan yang terkait dengan  pegadaian syariah itu seperti apa. Kalau misalnya kata syariah hanya untuk menarik pelanggan yang mayoritas muslim jelas ini sudah menyalahi ketentuan syariat islam yang diturunkan oleh Allah. Dan mencaplok nama syariah pada pada bidang bisnis jelas merupakan pelanggaran yang tidak bermoral. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan ” apakah cara bermuamalah seperti inikah yang dianggap lebih adil, yang di wenangkan oleh syar’i? Apakah pegadaian konvensional lebih memberatkan dari pada pegadaian syariah, atau bahkan sebaliknya? Pertanyaan- pertanyaan seperti ini memang sering muncul. Hal ini wajar saja karena seharusnya pegadaian syariah hadir untuk menghapus pembebanan bunga yang ada di pegadaian konvensional. Bukan malah mengganti sistem bunga dengan akad ijaroh. Karena sungguh tidaklah masuk akal barang gadai yang difungsikan sebagai kepercayaan pemilik hutang yang apabila ia tidak sanggup melunasinya tetapi malah dikenai biaya penyewaan tempat yang besarnya hampir sama dengan sistem bunga. Dari segi penggunaan istilah tertutama istilah ijarah yang digunakan oleh pegadaian syariah untuk memungut biaya penyimpanan barang jaminan penggadai sebenarnya memiliki essensi yang sama dengan bunga yang dipergunakan oleh pegadaian konvensional terhadap uang pinjaman. Dengan menggunakan siklus empat bulanan terhadap tarif ijaroh akan sulit kita membedakan dengan pegadaian konvensional. Sehingga yang terjadi adalah bukan perbedaan dari segi esensi, tetapi hanya dalam penggunaan istilah. Hal menarik yang patut dicermati sebagaimana yang dikatakan oleh Abdul Manan dalam bukunya ekonomi islam adalah jangan sampai praktik ekonomi islam memakai nama dalam bentuk syariah dengan esensi riba yang sama. Hal ini akan sangat mencoreng citra syariah sebagai ajaran yang berasal dari Allah. حَدَّثَنَا أَبُوْ بَكْرِبْنُ أبىِ شَيْبَةَ، ثَنَا وَكِيْعً عَنْ زَكَرِيَّا، عَنِ الشَّعْبِىِّ، عَنْ اَبىِ هُرَيْرَةَ: قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلظًّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُوْنًا، وَلَبَنُ الدَّارِ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا. وَعَلىَ الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ Arti hadis: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Zakariya dari Asy Sya'bi dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Punggung kendaraan boleh dinaiki jika tergadai, susu boleh diminum jika tergadai, dan bagi orang yang menaiki dan meminum wajib memberikan nafkahnya (biaya perawatan)." Dari penjelasan hadis diatas, kita dapat mengetahui pemanfaatan barang gadai hanya boleh dilakukan hanya sekedar pengganti biaya pemeliharaan yang apabila tidak dirawat akan menyebabkan marhun rusak. Karena dengan akad rahn tidak dapat begitu saja berpindah kepemilikan walaupun hanya memanfaatkan saja. Kepemilikan marhun tetap ada ditangan rahn. Dalam pergadaian modern saat ini biasanya nasabah hanya menggadaikan benda-benda kecil seperti perhiasan, surat-surat berharga, BPKB motor dan BPKB mobil, dan lain sebagainya, yang memang barang tersebut memerlukan biaya administrasi. Tetapi apabila difikirkan biaya tersebut tidak harus digantungkan dengan besarnya pinjaman atau lamanya waktu, atau bahkan besarnya sama dengan sistem ribawi. Saya (penulis) pernah berdiskusi dengan salah satu mahasisiwa ekonomi syariah yang terkenal bijaksana dan luas pengetahuannya dia mengatakan “ kasus seperti ini adalah merekayasa hukum Allah atau yang disebut hilah (akan dibahas pada materi berikutnya). Kita ambil contoh ilustrasi pada materi awal, perolehan pendapatan pegadaian konvensional Rp. 92.000, yang diperoleh dari bunga. Karena bunga dianggap riba, sedang riba diharamkan oleh syara’. maka supaya tidak terkena hukum riba, pegadaian syariah mengganti sistem ribawi dengan sistem ijaroh yang pada endingnya tidak mengurangi beban pembiayaan nasab dengan beban bunga. Dalam pegadaian sistem bunga, maka besarnya pembiayaan diperoleh dari semakin lama waktu kredit dan besarnya pinjaman. Hal ini tidak berbeda dengan sistem ijaroh, semakin lama jangka waktu pelunasan maka semakin besar pula biaya yang menjadi kewajiban nasabah. Hal inilah yang menjadi alasan kelompok yang kontra terhadap lembaga keuangan syariah,dengan menganggap hal ini ter masuk hilah. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka peneliti merasa tertarik untuk membahas fenomena tersebut dengan rumusan masalah sebagai berikut apa yang dimaksud pegadaian syariah dan pegadaian konvensional? Bagaimana mekanisme pembiayaan dalam pegadaian syariah dan konvensional ? Bagaimana perbedaan secara sepesifik mekanisme pembiayaan kedua lembaga tersebut? Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pengertian pegadaian syariah dan konvensional. Mengetahui meknisme pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga pegadaian konvensional maupun syariah. Mengetahui dan menganalisis perbandingan teknis mekanisme pembiayaan lembaga pegadaian konvensional maupun syariah. Manfaat Penelitian Adapun manfaat yang ingin diperoleh dalam penelitian ini: Bagi penulis; penelitian ini dilakukan untuk menambah khasanah keilmuan penulis serta menghilangkan/ menjawab keraguan mengenai hukum syara terhadap lembaga pegadaian konvensional maupun syariah.’. Bagi Umum; memberikan kesadaran terhadap orang lain untuk mempertimbangkan atau meneliti sesuatu yang berlabel syariah. sebagaimana yang dikatakan oleh Abdul Manan dalam bukunya ekonomi islam adalah jangan sampai praktik ekonomi islam memakai nama dalam bentuk syariah dengan esensi riba yang sama. Hal ini akan sangat mencoreng citra syariah sebagai ajaran yang berasal dari Allah .. Sistmatika Pembahasan Sistematika dalam penulisan ini adalah: Bab I Pendahuluan, yang terdiri da